Fakultas Hukum Unismuh Palu Gandeng DKPP RI Gelar Pendidikan Etika Pemilu di Perguruan Tinggi

Palu,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu menggelar kegiatan “Pendidikan Etika Pemilu di Perguruan Tinggi di lingkungan Fakultas Hukum Unismuh Palu”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program DKPP RI dalam rangka memperkuat integritas penyelenggara pemilu dan membangun kesadaran etika demokrasi di kalangan akademisi, khususnya mahasiswa sebagai pemilih pemula dan calon penyelenggara pemilu di masa depan.

Dihadiri Stakeholder Pemilu dan Civitas Akademika
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, para Dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum Unismuh Palu yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Sambutan selamat datang pertama disampaikan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerjasama, Dr. Sudirman, SKM., M.Kes. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi kepercayaan DKPP RI yang memilih Universitas Muhammadiyah Palu sebagai mitra pelaksanaan pendidikan etika pemilu di wilayah Sulawesi Tengah. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai laboratorium demokrasi yang menjunjung tinggi nilai etika dan integritas.

Sambutan kedua disampaikan oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH. Beliau menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai etika penyelenggara pemilu sejak dini di lingkungan kampus untuk mencegah pelanggaran kode etik dan mewujudkan pemilu yang bermartabat, jujur, dan adil.

Pemaparan Materi Etika Pemilu
Memasuki sesi inti, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif dari tiga narasumber kompeten:

1. Dr. Cholidin Nasir, S.H., M.H. (Pihak DKPP RI)
Sebagai perwakilan dari DKPP RI, Dr. Cholidin Nasir memaparkan secara mendalam tentang kedudukan, fungsi, dan kewenangan DKPP sebagai lembaga penjaga etika penyelenggara pemilu. Ia juga menjelaskan berbagai kasus pelanggaran kode etik pemilu, mekanisme persidangan DKPP, serta pentingnya menjaga kemandirian dan profesionalitas penyelenggara.

2. Dr. Muliadi, SH., MH. (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unismuh Palu)
Dr. Muliadi mengulas perspektif hukum dan akademik terkait etika pemilu dalam kerangka Hukum Tata Negara dan demokrasi konstitusional. Ia mengaitkan materi dengan peran mahasiswa hukum sebagai pengawal demokrasi.

3. Moh. Nafri, SH., MH. (Ketua Program Studi Ilmu Hukum)
Moh. Nafri selaku Kaprodi Ilmu Hukum memberikan pemaparan yang lebih aplikatif tentang implementasi etika pemilu di tingkat mahasiswa dan masyarakat. Ia mendorong mahasiswa untuk aktif menjadi pemantau pemilu yang berintegritas dan kritis.

Kegiatan ini berlangsung interaktif melalui diskusi, studi kasus, dan tanya jawab. Mahasiswa terlihat sangat antusias menyampaikan pandangan kritis terkait tantangan etika pemilu di era digital.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Unismuh Palu menegaskan komitmennya dalam mendukung program Diktisaintek Berdampak dengan menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga beretika dan memiliki kesadaran demokrasi yang tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *